Jakarta, INDONEWS.ID – Nama Vie Shanti Khan, pesohor asal Malaysia yang dikenal luas dalam lingkaran bisnis dan sosialita Asia Tenggara, kini tengah menjadi sorotan dalam proses hukum di Indonesia.
Sosok yang memiliki nama lengkap Vie Santi Binti Harun dan merupakan istri politisi senior Malaysia Datuk Abdul Rahman Dahlan tersebut menjabat sebagai Komisaris PT Ratu Mega Indonesia (RMI), digugat oleh PT Bara Asia Contractor (BAC) karena diduga melakukan wanprestasi atas pengembalian dana investasi senilai USD 500.000.
Melalui kuasa hukumnya Hasudungan Manurung, S.H., M.H., Pahala Manurung, S.H., M.H., dan Ricad Jopray Oppusunggu, S.H., PT Bara Asia Contractor menyampaikan bahwa sidang kedua terkait gugatan tersebut berlangsung pada 8 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan registrasi perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Ratu Mega Indonesia, Komisaris Vie Santi Binti Harun, dan Direktur Utama Abdul Haris. Inti gugatan adalah tuntutan pengembalian dana investasi sebesar USD 500.000 sebagaimana tercantum dalam perjanjian investasi yang telah disepakati sebelumnya.
Gugatan ini didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) Nomor: 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024, yang ditandatangani pada 8 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, PT Ratu Mega Indonesia (sebagai Investee) menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana jika dalam waktu 180 hari sejak tanggal tersebut penjualan pasir kuarsa (silika) tidak mencapai 300.000 ton. Batas waktu itu jatuh pada 9 April 2025.
"Tujuan utama kami mengajukan gugatan ini adalah untuk memastikan PT Ratu Mega Indonesia memenuhi komitmen yang telah mereka sepakati dalam SPKMGR," ujar Dra. Rodliyah Muzdalifah, Direktur Utama PT Bara Asia Contractor. "Jangka waktu telah terlampaui dan berdasarkan isi perjanjian, kewajiban pengembalian dana seharusnya telah dilakukan."
Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat mengungkap bahwa pada 16 April 2025, mereka menerima surat persetujuan dari PT Ratu Mega Indonesia yang menyatakan kesediaan mengembalikan dana sebelum akhir April 2025. Namun, hingga kini belum ada realisasi pembayaran, yang menurut mereka menunjukkan indikasi wanprestasi yang berkelanjutan.
"Harapan kami agar pihak PT Ratu Mega Indonesia, terutama Datin Vie Santi Binti Harun dan Abdul Haris, menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan kasus ini tanpa menunda atau menjanjikan hal-hal yang tidak pernah terwujud," tegas Hasudungan Manurung.
Gugatan ini mencakup tidak hanya pengembalian dana pokok, namun juga biaya-biaya hukum serta permohonan penyitaan aset dan penetapan uang paksa (dwangsom) untuk memastikan para tergugat patuh terhadap putusan pengadilan.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum dan berharap Majelis Hakim memberikan keadilan bagi klien kami," tutup Hasudungan.
PT Bara Asia Contractor adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan.*