Jakarta, INDONEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Rp1 rupiah antara Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces (Persero) Dalam Pailit melawan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, pada Selasa (11/11/2025).
Gugatan ini berkaitan dengan penahanan 14 sertifikat tanah boedel pailit yang sedianya akan digunakan untuk membayar hak 1.900 karyawan senilai Rp145,9 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., dengan anggota majelis Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H. dan Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Herlin Setiani, S.H., M.H.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.20 WIB itu, pihak eks karyawan PT Leces diwakili oleh kuasa hukum Eko Novriansyah, S.H., M.H. dan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H..
Sementara pihak Menkeu menunjuk 17 orang kuasa hukum dari Biro Advokasi dan Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu, dengan tiga orang hadir dalam persidangan, yakni Yundra, King Saspol Siregar, dan Andi S. Darmawan.
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi perkara dan menyatakan berkas telah lengkap, Majelis Hakim kemudian memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menempuh proses mediasi selama 30 hari, terhitung sejak hari sidang.
Hakim Mediator yang ditunjuk adalah Dr. Rosana Kusuma Hidayah, S.H., M.H., dan proses mediasi dijadwalkan dimulai Selasa, 18 November 2025 mendatang.
Usai persidangan, kuasa hukum eks karyawan PT Leces, Dr. Sahat Poltak Siallagan, menegaskan pihaknya tetap konsisten memperjuangkan hak para pekerja.
“Poin utama mediasi nanti adalah agar 14 sertifikat tanah yang kini dikuasai Menkeu dapat dikembalikan kepada pihak kami,” ujar Sahat.
Ia juga berharap Menkeu atau pemerintah dapat menawarkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa ini secara bersama-sama.
“Kami akan menanggapi setiap tawaran atau resume penyelesaian yang diajukan Menkeu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Eko Novriansyah Putra berharap proses mediasi dapat menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan (win-win solution).
“Kami berterima kasih kepada Menkeu Pak Purbaya yang telah hadir melalui kuasa hukumnya,” ujar Eko.
Ia juga berharap Menkeu Purbaya dapat hadir langsung dalam proses mediasi agar dapat memahami persoalan secara menyeluruh.
“Jika Pak Purbaya serius, saya yakin persoalan ini bisa selesai lebih cepat. Kami hanya meminta hak eks karyawan senilai Rp145,9 miliar dibayarkan. Untuk hal-hal administratif dan kepentingan negara, kami mendukung penuh pemerintah,” pungkasnya.