Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016–2020. Langkah itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Anang, Senin, 17 November 2025.
Anang menjelaskan, tim penyidik telah bergerak sejak tiga hari lalu dan menyasar lokasi-lokasi yang terkait langsung dengan pihak yang tengah ditelusuri. “Ada di rumah, ada di kantor,” kata dia ketika ditanya soal titik penggeledahan.
Menurut seorang penegak hukum yang mengetahui operasi tersebut, penyidik menggeledah sedikitnya enam lokasi. Mereka mendatangi rumah serta kantor para pejabat pajak, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial KD.
Secara normatif, pengurangan kewajiban pajak dapat dilakukan secara sah apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar yang benar sesuai ketentuan perpajakan.
Namun perkara yang kini didalami penyidik justru bergerak pada dugaan adanya kesepakatan ilegal. Diduga terjadi pemberian suap dengan tujuan tertentu untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
Skema yang disorot penyidik diduga berupa tawar-menawar antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak, sehingga nilai kewajiban pajak anjlok jauh dari seharusnya. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. “Sudah ada beberapa orang diperiksa,” kata Anang tanpa merinci jumlahnya.
Ia menambahkan, para saksi ada yang datang langsung ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan dalam beberapa kasus, penyidik yang mendatangi mereka di lokasi masing-masing.
Tempo berupaya menghubungi Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk meminta konfirmasi terkait kasus ini. Namun hingga berita ini disusun, belum ada respons dari pihak Kementerian Keuangan mengenai dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung tersebut.*