Jakarta, INDONEWS.ID - Hati-hati dengan iming-iming keuntungan besar, bukan untung malah rugi miliaran rupiah. WNA Perancis berinisial IM rugi miliaran rupiah akibat tergiur keuntungan besar di platform uang digital (crypto), meski korban telah melaporkan M dan N pasangan suami isteri namun Polda Bali belum menaikan status sebagai tersangka masih tahap penyidikan.
Warga Perancis menunjukan Ade Ratnasari SH sebagai kuasa hukumnya, dihadapan sejumlah media ia menjelaskan, korban itu orang yang peduli dengan sesama, ia tak tega melihat kesulitan M dan N kala mengadu mereka butuhkan belas kasian. Ketika korban sering membantu M dan N, mereka melihat kebaikan korban sebagai peluang untuk menipu.
Kasus bermula pada tahun 2019 ketika terlapor berinisial Max datang kepada korban dalam kondisi mengaku sedang kesulitan ekonomi. Korban yang dikenal dermawan kemudian meminjamkan kartu kredit dan membantu biaya kebutuhan pelapor.
Tak lama setelah itu, M dan pasangannya yang disebut dengan nama N, menawarkan investasi aset kripto berupa Bitcoin, Ethereum, dan XRP, dengan janji keuntungan yang besar. “Iming-imingnya sangat tinggi, seolah-olah bisa menghasilkan profit besar dalam waktu singkat. Klien saya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap hingga totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar hanya pada tahap awal,” ujar Ade.
Pada 2025, terlapor kembali menjanjikan akan menjual aset Ethereum milik korban dan mengembalikan hasilnya. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada pengembalian dana atau aset digital tersebut. Dari penelusuran lebih lanjut, dana investasi korban diduga habis digunakan bukan untuk transaksi crypto, melainkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan ke beberapa negara.
“Terlapor bahkan mengatakan tidak memiliki uang sepeser pun. Tapi faktanya dia bisa berlibur ke China, Australia, dan negara lainnya. Klien saya merasa telah dimanfaatkan,” tegas Ade.
Ade juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi secara baik-baik telah dilakukan, namun respons dari pihak terlapor justru bernada menantang. “Mereka menantang klien saya datang ke Indonesia dan bahkan menyebut soal deportasi. Ini sangat tidak pantas, karena klien saya WNA yang sah, memiliki PT PMA, dan berinvestasi secara legal di Indonesia,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha terlapor ke Imigrasi Bali, termasuk dugaan penggunaan sponsor visa fiktif. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan. “Kami mempertanyakan pengawasan izin usaha dan sponsor yang digunakan terlapor. Jika perusahaan tidak jelas, bagaimana bisa izin-izin tersebut diterbitkan?” ucapnya.
Ade berharap Polda Bali dapat segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, mengingat terlapor telah dua kali dipanggil namun tidak hadir karena berada di luar negeri. “Tidak boleh ada celah bagi pelaku penipuan untuk dengan mudah keluar masuk Indonesia setelah merugikan investor,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya langkah cepat seperti pencegahan dan penangkalan (cekal) sebelum terlapor melarikan diri lebih jauh, karena ada indikasi korban lain yang juga mengalami kerugian.
Hampir 6 bulan melaporkan kasus ini ke Polda Bali namun belum ada perkembangan, Ade memohon ke Polda Bali untuk segera memproses laporan mereka, paling tidak memanggil terlapor untuk diperiksa dan ditetapkam sebagai tersangka.
Selaku lawyer, Ade menghimbau pada masyarakat untuk tidak terhasut keuntungan besar, periksa dan teliti perusahaan investasi yang mengiming-iming keuntungan besar apakah masuk daftar di OJK atau tidak.
Ade juga berharap, para terlapor segera kembali ke Indonesia dan datang ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, jangan sampai pihak interpol menjemput keduanya di negeri orang. Dan berharap Polda Bali segera menaikan status mereka menjadi tersangka, karena mungkin tak hanya IM yang menjadi korban tapi banyak orang yang telah ditipu M dan N.