Jakarta, INDONEWS.ID – Proses mediasi lanjutan tahap kelima atau batas akhir antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan eks karyawan PT Kertas Leces (Persero), BUMN yang telah dinyatakan pailit, kembali gagal terlaksana.
Kegagalan tersebut disebabkan ketidakhadiran pihak tergugat, baik Menkeu Purbaya maupun kuasa hukumnya, dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, pihak penggugat hadir dalam mediasi tersebut. Mereka diwakili oleh Eko Novriansyah Putra, SH, selaku kuasa hukum Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu (PAKAR–AKRAB) PT Kertas Leces.
Berdasarkan catatan redaksi, mediasi tahap kelima ini merupakan agenda terakhir atau batas akhir setelah jangka waktu 30 hari yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Dalam agenda tersebut, Menkeu Purbaya seharusnya hadir secara langsung sebagai pihak tergugat, terlebih yang bersangkutan telah dua kali dipanggil secara patut dan sah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 3 Tahun 2022.
Namun, setelah mediasi dibuka oleh mediator DR Hotmaria Sijabat, SH, MH, tidak satu pun perwakilan dari Kementerian Keuangan RI, termasuk kuasa hukum internal, hadir di PN Jakarta Pusat.
Eko Novriansyah Putra menjelaskan, ketidakhadiran tergugat dalam mediasi tahap akhir tersebut menyebabkan mediasi dinyatakan gagal secara formil, bukan materiil. Hal ini karena pihak tergugat dianggap abai terhadap kewajibannya untuk hadir dalam proses mediasi.
“Konsekuensinya, Menkeu Purbaya dapat dinyatakan beritikad buruk, tidak patuh hukum, bahkan melecehkan peradilan. Oleh karena itu, gugatan penggugat seharusnya diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat,” ujar Eko.
Ia menegaskan, ketidakhadiran Menkeu Purbaya ini merupakan yang kelima kalinya, meski telah dipanggil secara patut dan diperintahkan hadir oleh mediator. Bahkan, dari 17 kuasa hukum Kementerian Keuangan yang tercatat, tidak satu pun hadir dalam dua agenda mediasi terakhir.
Karena jangka waktu mediasi selama 30 hari sejak 18 November 2025 telah berakhir, mediasi pun dinyatakan gagal secara formil. Akibatnya, tidak ada pembahasan materi pokok perkara dalam gugatan tersebut. Gagalnya mediasi bukan disebabkan tidak tercapainya kesepakatan, melainkan karena ketidakhadiran tergugat.
Eko menambahkan, mediator akan menyampaikan laporan jalannya proses mediasi kepada Majelis Hakim melalui risalah mediasi. Ia menegaskan akan ada konsekuensi hukum terhadap Menteri Keuangan RI atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum yang telah ditentukan.
“Sikap abai ini menjadi potret penegakan hukum oleh pejabat atau birokrasi pemerintah. Bahkan pengadilan pun diabaikan,” kata Eko.
Ia juga mempertanyakan apakah ketidakhadiran Menkeu Purbaya merupakan sikap pribadi atau akibat kelalaian pihak internal Kementerian Keuangan yang tidak menyampaikan kewajiban kehadiran tersebut, termasuk opsi kehadiran secara daring.
“Bisa saja karena tidak diberi tahu, atau justru disengaja. Ini sangat fatal dan berdampak pada citra Menteri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menyatakan pihaknya akan menyikapi secara serius persoalan tersebut. Beberapa langkah tengah dipertimbangkan, mulai dari melaporkan ke Ombudsman RI, Presiden, hingga DPR.
“Bahkan ada usulan dari para karyawan untuk mengadu kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui doa bersama di Masjid Istiqlal. Karena pada akhirnya, Yang Maha Adil adalah Tuhan,” tutup Eko.