Jakarta, INDONEWS.ID - Analis hukum dan politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan justru mendukung dan mengimplementasikannya secara lebih praktis dan operasional. Menurut Boni, Perpol tersebut memperkuat pelaksanaan putusan MK melalui mekanisme internal yang lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel.

Pandangan itu disampaikan Boni dalam merespons polemik Perpol 10/2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri, di antaranya Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Meski mengakui kredibilitas dan pengalaman para tokoh tersebut, Boni menilai argumentasi yang dibangun mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau *logical fallacies*.

“Meskipun para tokoh ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang tidak diragukan, argumentasi mereka terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas dari posisi mereka,” ujar Boni dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Boni menjelaskan, kesalahan logika dalam perdebatan tersebut berpotensi mengaburkan fakta, memanipulasi emosi publik, serta mengalihkan perhatian dari isu substantif yang seharusnya menjadi fokus pembahasan. Kondisi ini, kata dia, dapat memengaruhi opini publik secara tidak adil dan memicu polarisasi tanpa dasar pemahaman hukum yang akurat.

Dalam kajiannya, Boni membeberkan lima bentuk kelemahan argumentasi yang menurutnya kerap muncul dalam respons Komisi Reformasi Polri terhadap Perpol 10/2025. Kelima kesalahan logika tersebut meliputi ad hominem, straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion.

Pertama, ad hominem, yakni serangan terhadap pribadi atau kredibilitas pembuat kebijakan alih-alih membahas substansi aturan. Boni menilai kritik terhadap Perpol kerap diawali dengan mempertanyakan integritas atau motif internal Polri, bukan menelaah isi normatif Perpol itu sendiri. “Ini sangat merusak karena mengalihkan fokus diskusi dari konten hukum yang seharusnya dievaluasi,” katanya.

Kedua, kesalahan logika straw man atau “orang-orangan sawah”, yakni memelintir atau menyederhanakan isi Perpol secara tidak akurat agar lebih mudah diserang. Menurut Boni, praktik ini berbahaya dalam perdebatan hukum karena menciptakan gambaran keliru atas substansi regulasi yang dipersoalkan.

Ketiga, false dilemma, yaitu penyajian pilihan secara hitam-putih tanpa membuka ruang alternatif. Boni menilai Komisi Reformasi Polri kerap membingkai seolah hanya ada dua pilihan: Perpol bertentangan dengan MK dan harus dibatalkan sepenuhnya, atau Perpol diterima dengan konsekuensi mengabaikan putusan MK.

Keempat, red herring, yakni pengalihan isu dari pokok perdebatan ke topik lain yang tidak relevan. Dalam polemik Perpol 10/2025, Boni menilai diskusi sering dialihkan dari pertanyaan substantif—apakah pasal tertentu bertentangan dengan putusan MK—ke kritik umum terhadap institusi Polri, sejarah pelanggaran HAM, atau isu reformasi yang lebih luas.

Kelima, appeal to emotion, yakni upaya memengaruhi audiens melalui manipulasi emosi seperti ketakutan, kemarahan, atau simpati, bukan melalui argumentasi hukum yang rasional. Boni menilai taktik ini tampak dalam narasi yang menggambarkan masyarakat sebagai korban Perpol tanpa penjelasan konkret mengenai kerugian hukum yang ditimbulkan.

“Menciptakan narasi di mana masyarakat atau kelompok tertentu digambarkan sebagai korban dari Perpol, tanpa menunjukkan secara konkret bagaimana peraturan tersebut akan merugikan mereka secara hukum,” ujar Boni.

Atas dasar itu, Boni menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya memperkuat implementasi putusan MK dengan menyediakan kerangka kerja internal yang lebih operasional dan bertanggung jawab, sehingga perdebatan publik seharusnya difokuskan pada analisis hukum yang objektif dan berbasis substansi.