Jakarta, INDONEWS.ID - Dari tahun ke tahun penyelenggaraan haji berbentur kendala, sepertinya tahun ini pun kembali menghadapi masalah. Persoalan kali ini bisa dianggap sepele, pihaknya yang terbiasa melayani jama'ah haji terpinggirkan ditambah sistem digital belum siap sepenuhnya, sehingga banyak kendala yang muncul antara lain tertahannya dana haji sehingga penyelenggara perjalan haji harus pontang-panting mencari dana talangan.
Permasalahan itu bukan tanpa sebab, andai saja perpindahan urusan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umroh menempatkan pihak yang sudah berpengalaman dengan urusan tersebut kendala mungkin tak serumit saat ini. Punya niat baik itu bagus namun bila niat itu tanpa menelisik atau asal melabelkan mereka yang berpengalaman dengan sebutan cartel itu kurang bijak.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) H.Syam Respiadi mengatakan, urusan haji itu tak cukup hanya mengamati bagaimana menyelenggarakan itu tapi juga harus paham dan tahu persoalannya. Mereka yang saat ada di Kemenhaj rata-rata pengalamannya kecil, sementara yang tahu seluk beluk urusan haji 'dipinggirkan'.
Menurutnya, saat ini urusan haji hanya berpegang pada empat peraturan, belum ada turunannya sepertinya 4 Dirjen dibawah Kemenhaj belum berani menandatangani tata laksana dari 4 aturan tersebut. 'Jangankan aturan turunan, SK Dirjen pun kami tak pegang", tambahnya.
Selain diurus pihak yang pengalamannya minim di urusan haji, penyelenggara juga direpotkan dengan sistem komputerisasi. Padahal perjalanan haji bukan hanya urusan Kemenhaj tapi juga melibatkan Kementerian lain, seperti visa, kesehatan, dan perjalanan ke Arab Saudi.
Hal itu juga memperlambat penanganan jam'ah, komputer sistem sementara nama calon jama'ah haji kadang di KTP dan Paspor berbeda. Padahal orangnya 1 di KTP tertulis Mohammad di paspor Muhammad, dia tak terdeteksi sebagai orang yang akan berangkat haji.
"Ada 100 calon, 10 orang namanya berbeda di identitasnya, lainnya tidak tapi prosesnya memasukan nama sebagai calon jama'ah dihentikan. Seharusnya 90 orang laimnya masuk tapi juga dihentikan", ujarnya kala ditemui di biro perjalanannya di Panglima Polim, Jaksel.
Karena itu pula dana haji tertahan padahal hanya menunggu verifikasi sistem yang 'bingung' apakah Muhammad dan Mohammad orang yang sama. Uang itu bukan ditahan. Itu pending karena verifikasi. Transfer sudah masuk, tapi sistemnya belum sinkron”, tegas Syam.
Hal itu mungkin berimbas dengan pemenuhan kuota haji kita, karena sebelum Syawal semua sudah harus diterima pihak Arab Saudi. Jika keterlambatan akibat sistem bukan hanya administrasi, tetapi juga kepastian jemaah dan peluang usaha.
"Timeline Saudi itu ketat. Kalau kita telat, travel yang rugi, jemaah yang gelisah,” ujar Syam. “Di sana tidak ada ruang untuk kementerian yang masih belajar", ungkapnya.
Biro penyelenggara Haji menanggung beban, sementara kementerian baru sibuk merapikan nomenklatur. Sebagaimana diketahui, Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah, Mochamad Irfan Yusuf ( Menteri Haji dan Umroh), Wakil Menteri, Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, serta Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid.