Jakarta, INDONEWS.ID – Proses mediasi perkara perdata No. 716/Pdt.G/2025/PN.Jakpus, yang mempertemukan pihak penggugat (eks karyawan PT. Kertas Leces (BUMN) dan tergugat (Menteri Keuangan Purbaya), mencapai tahap baru setelah kuasa hukum penggugat secara resmi menyerahkan draf proposal perdamaian dalam sesi mediasi yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang mediasi tersebut dihadiri oleh mediator non-hakim Ns. Hotmaria Hertawaty Sijabat, S.Kep., M.K.M., yang ditunjuk sebaga Co-Mediatir dari Mediator Hakim DR. Rosana, bersama dengan tim kuasa hukum penggugat yang diwakili oleh Eko Novriansyah Putra, S.H., dan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H. Sementara itu, pihak tergugat (Kementerian Keuangan) diwakili oleh kuasa hukumnya Bjro Advokasi dan Hukum, yaitu Ibu Finna, Ibu Yundra A.T, dan Bapak Andi Setyo.

Dalam draf proposal perdamaiannya, pihak penggugat meminta Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi dan menuntaskan pembayaran sisa hak normatif eks karyawan yang berjumlah total Rp 145.900.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) yang tertunda sejak 2019 akibat tindakan Kemenkeu RI yang menahan 14 Sertifikat Tanah boedel pailit padahal itu diperlukan untuk syarat lelang yang hasilnya digunakan pembayaran penuntasan hak 1.900 ek karyawa Kertas Leces, Jatim senilai 145,9 M.

"Kami menekankan pentingnya penyelesaian pokok substansi, yaitu pemenuhan hak normatif klien kami. atas belum diserahkannya14 sertifikat tanah boedel pailit kertas leces kepada Tim Kurator utk pembayaran hak tagih 1900 ek karyawan.

Kami secara resmi di agenda Mediasi awal tadi perkenalan serta menjelaskan secara initi permasalahan & mengusulkan beberapa alternatif agar dalam hal ," ujar Eko Novriansyah Putra, salah satu kuasa hukum penggugat.

Menanggapi proposal tersebut, pihak kuasa hukum Kementerian Keuangan menyatakan belum dapat memberikan jawaban pasti dan perlu melapor serta meminta arahan dari pimpinan mereka terlebih dahulu. Mereka meminta agar proposal perdamaian dan rencana aegnda mediasi selanjutnya di kantor Kementerian Keuangan diajukan secara tertulis.

Untuk menindaklanjuti proposal ini, agenda mediasi selanjutnya telah ditetapkan sebagai berikut:
Dilanjutkan Selasa, 25 November 2025, pukul 11.00 WIB: Agenda Mediasi lanjutan di Kantor Kementerian Keuangan dengan agenda penjelasan lebih lanjut proposal perdamaian.

Pihak penggugat meminta kehadiran MenteriPurbaya (meski secara online) karena demikian diwajibkan dalam Perma 3 /2022 dan menunjuk Pejabat yang mempunyai kapasitas memutus di kementerian keuangan utk juga hadir langsung pada saat mediasi minggu depan untuk solusi yang lebi konkrit.

Pihak penggugat berharap agar proses mediasi ini dapat berjalan efektif dan menghasilkan solusi yang adil serta konkret bagi para eks karyawan yang telah lama menantikan pemenuhan hak-hak mereka selama 13 tahun.*